Latest News

Cari Blog Ini

27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2625

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penjelasan tentang status wilayah Khaibar"

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ قَالَ لَوْلَا آخِرُ الْمُسْلِمِينَ مَا فُتِحَتْ قَرْيَةٌ إِلَّا قَسَمْتُهَا كَمَا قَسَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], dari [Malik], dari [Zaid bin Aslam], dari [ayahnya], dari [Umar], ia berkata; seandainya tidak ada orang-orang muslim terakhir maka tidak ada sebuh desa yang ditaklukkan kecuali aku akan membagikannya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan Khaibar.
(Sunan Abu Daud No. 2625)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Comments:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2625 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian