Latest News

Cari Blog Ini

27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2624

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penjelasan tentang status wilayah Khaibar"

حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ خَمَّسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ ثُمَّ قَسَمَ سَائِرَهَا عَلَى مَنْ شَهِدَهَا وَمَنْ غَابَ عَنْهَا مِنْ أَهْلِ الْحُدَيْبِيَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid?], dari [Ibnu Syihab], ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salla telah mengambil seperlima bagian Khaibar kemudian membagi sisanya kepada orang-orang yang mengikuti peperangan tersebut, dan orang-orang yang tidak mengikutinya dari orang-orang yang menghadiri perjanjian perdamaian Hudaibiyah.
(Sunan Abu Daud No. 2624)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Comments:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2624 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian