Selamat datang, para calon tamu-tamu Allah yang berbahagia!
Apakah saat ini Anda sedang berencana untuk melaksanakan ibadah umroh?
Jika iya, Tonton video ini sampai habis karena Pada video kali ini, kita akan menjelajahi seputar ibadah umroh.
kita akan membahas tentang apa itu umroh?
Kita juga akan mebhasa tentang hukum umroh yang wajjib kita ketahui,
Kita juga membahas tentang syarat dan rukun umroh yang wajid di penuhi ketika kita melaksanakan umroh,
Kita juga akan membahas tentang tata cara pelaksanaan umroh,
Kita akan membahas tentang larangan-larangan yang harus di hindari di ketika kita melaksanakan umroh,
dan juga kita membahas tentang tempat-tempat miqat yang sering dikunjungi para jamaah umroh dari seluruh dunia.
Sebelum lebih lanjut, bagi anda yang belum subsribe, silahkan subscribe terlebih dahulu, dan nyalakan tombol loncengnya agar tidak ketinggalan informasi
Teman-teman sekalian, Umroh adalah salah satu rangkaian ibadah yang didambakan semua umat Islam di seluruh dunia.
Hal ini karena ibadah umroh tidak semua orang bisa menunaikannya, meskipun kita memiliki banyak uang akan tetapi jika Allah belum menghendaki kita untuk bertamu ke rumah-Nya maka kita tidak akan sampai kesana.
Dan begitu pula sebaliknya. Jika Allah sudah menghendaki kita kesana, maka selalu ada jalan untuk bisa sampai kesana.
Akan tetapi hal ini jangan dijadikan alasan kita bersantai-santai daripada ibadah tersebut, kita harus memiliki keinginan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh agar Allah menjadikan kita sebagai salah satu tamu-Nya di rumah-Nya
Dengan menunaikan ibadah umroh, selain kita mendapatkan wisata rohani, kita juga mengunjungi tanah suci, yang mana pernah di hidup di atasnya kekasih Allah yang paling mulia, yaitu Sayyidina Muhammad SAW,
Dan selain itu juga kita akan diberikan upah pahala yang berlipat ganda daripada ibadah biasanya.
Rasulullah SAW bersabda:
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ مِائَةُ أَلْفِ صَلَاةٍ، وَصَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَلْفُ صَلاةٍ، وَفِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَمْسُ مِائَةٍ صَلَاةٌ
Artinya: "Melaksanakan sholat di Masjidilharam (pahalanya) sebanding dengan 100.000 kali sholat (di masjid yang lain), sholat di masjidku (Masjid Nabawi) pahalanya sebanding dengan 1.000 kali sholat (di masjid yang lain), sedang sholat di Baitul Maqdis (Masjidilaqsa) pahalanya sebanding dengan 500 kali sholat (di masjid yang lain)."
(HR Bazar, Ibnu Khuzaimah, & Thabrani dari Jabir bin Abdullah)
Selain mendapatkan pahala yang luar biasa daripada melaksanakan ibadah umroh, kita juga tidak perlu khawatir, atas rejeki yang kita keluarkan untuk ibadah tersebut, karena Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW di dalam sebuah hadits:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُورِ ثَوَابٌ دُونَ الْجَنَّةِ
"Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana peniup api menghilangkan kotoran besi, emas, serta perak. Dan tidak ada pahala bagi haji selain Surga."
[HR Nasai]
Itulah sebabnya kebanyakan orang yang sudah pernah berhaji atau berumroh, jarang sekali hidupnya jatuh miskin, dengan catatan:
Biaya yang dikeluarkan untuk ibadah tersebut didapatkan dari hasil keringatnya sendiri, dan dengan jalan yang halal.
Teman-teman sekalian, Ibadah umroh identik dengan Ibadah Haji. sebagaimana firman Allah di dalam Al-Qur'an:
Di dalam surah Al-Baqarah ayat 196, Allah swt berfirman:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Haji, adalah rukun Islam yang kelima yang wajib di tunaikan oleh semua umat Islam jika sudah mampu, dan di dalam ibadah haji terdapat ibadah Umroh.
Haji dan Umroh adalah ibadah hanya boleh dilakukan di tanah suci Makkah, dan tidak bisa dilakukan di tempat manapun di seluruh dunia
Hanya saja yang membedakan dari kedua ibadah tersebut adalah, Bahwa Ibadah haji hanya bisa dilaksanakan setahun sekali yaitu di bulan Dzulhijjah, sedangkan ibadah Umroh bisa dilakukan kapan saja setiap setahun, dan seseorang boleh melakukan ibadah umroh hingga berkali-kali dalam setahun.
Maka dari itu, orang yang menunaikan ibadah haji, selalu di sertai dengan ibadah umroh yang dilakukan berkali-kali.
Lalu bagaimanakah hukum Umroh itu?
Mari kita tinjau berdasarkan keterangan Hadits Nabi SAW.
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم أعرابي فقال
يا رسول الله! أخبرني عن العمرة أواجبة هي؟
فقال: لا، وأن تعتمر خير لك.
رواه أحمد والترمذي،
Seorang arab badui datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, Ya Rasullallah, kabarkan kepadaku tentang umroh, apakah itu wajib? Beliau SAW menjawab. "Tidak, namun melaksanakan umrah itu sangat baik bagimu."
(HR Imam Ahmad dan At-Tirmidzi)
Di dalam hadits lain, Rasulullah saw juga bersabda:
العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما
"Dari satu umrah ke umrah yang lainnya menjadi penghapus dosa" (HR Bukhari dan Muslim)
Mazhab Syafi'i memandang bahwa ibadah umrah hukumnya wajib bagi tiap muslim yang sudah mampu mengerjakannya. Pendapat ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari sayyidah Aisyah RA yang menegaskan bahwa umrah menjadi kewajiban, karena disamakan dengan jihad fi sabilillah yang hukumnya wajib.
Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW,
يا رَسُول الله هل على النساء جهادٌ ؟ قال : نعم عَلَيْهِنَّ جَهَادٌ لا قتال فيه: الحج والعمرة
Artinya: "Ya Rasulullah, apakah para wanita wajib berjihad?" Beliau SAW menjawab, 'Ya, tapi jihadnya tanpa pembunuhan, yaitu haji dan umrah.'" (HR Ibnu Majah)
Itulah hukum umroh yang disandarkan pada hadits dan ayat Al-Qur'an. saya yakin sekarang anda sudah bisa mengambil kesimpulan bagaimanakah kedudukan dari hukum umroh ini.
Pembahasan selanjutnya tentang syarat-syarat dan rukun umroh.
Sebagaimana Ibadah Sholat, ibadah umroh juga memiliki syarat-syarat dan rukun yang harus di penuhi, serta larangan-larangan yang harus dihindari.
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi ketika kita melakukan ibadah. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah kita tidak sah.
Sedangkan rukun adalah tata cara yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah, sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan
Adapun Syarat Umroh adalah sebagai berikut:
1. Islam
Syarat wajib umrah yang pertama adalah beragama Islam. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji. Artinya umroh ini hanya di wajibkan bagi orang yang beragama Islam.
2. Baligh
Jika seseorang sudah baligh, maka ia mendapat kewajiban untuk melaksanakan umrah. Artinya ibadah umroh ini tidak di syari'atkan kepada anak-anak.
Adapun jika kita ingin membawa serta anak kita dalam melaksanakan ibadah umroh, maka pahala umroh anak tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk orangtuanya, karena sejatinya anak yang belum baligh itu tidak diberikan pahala saat melakukan kebaikan, dan begitu juga dia tidak dihukum ketika melakukan kesalahan.
3. Berakal
Umrah diwajibkan atas umat Islam yang berakal. artinya umroh tidak diwajibkan bagi orang yang sedang mabuk, atau gila, atau dalam gangguan kejiwaan. Namun, apabila ia sudah sembuh, maka dia wajib umrah.
4. Amannya Perjalanan
Hal ini berkaitan dengan amannya seseorang di dalam perjalanan, baik perjalanan berangkat menuju Makkah, maupun perjalanan pulang menuju tanah air.
5. Mampu (Istitha'ah)
Dalam artian mampu dalam hal biaya perjalanan, biaya makan, biaya penginapan, mampu juga memberikan bekal kepada keluarga yang ditinggalkan, dan juga mampu dalam hal kondisi fisik atau kesehatan.
Itulah syarat-syarat umroh yang wajib dipenuhi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka seseorang tidak diwajibkan untuk melaksanakan umroh.
Selanjutnya adalah Rukun Umroh:
Rukun Umroh terdiri dari 5 hal yaitu;
1. Ihram di tempat Miqat dan berniat.
Miqat dalam bahasa Arab artinya adalah tempat atau batas. Yaitu batas bagi dimulainya ibadah haji atau Umroh sebagaimana yang telah ditetapkan.
Apabila melintasi tempat miqat, maka seseorang yang ingin mengerjakan haji atau umroh, wajib mengenakan kain ihram dan berniat di tempat tersebut.
Adapun Bacaan niat Umrah adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Atau niat yang lebih lengkap yaitu:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالىَ
Aku niat umrah dengan berihram karena Allah ta'ala.
Rukun yang ke-2 adalah Tawaf
Tawaf yaitu Mengitari Ka'bah di Masjidil Haram sebanyak 7 putaran. Didalam tawaf ini tidak ada do'a khusus yang diwajibkan, akan tetapi kita dianjurkan untuk memperbanyak do'a dan dzikir sesuai kebutuhan kita dan sesuai kemampuan kita.
Akan tetapi terdapat bacaan doa dan dzikir yang sudah di susun olah para Ulama, itu adalah lebih baik dan lebih afdhal karena mencakup untuk semua kebutuhan kita, baik untuk urusan dunia, dan terlebih lagi untuk urusan akhirat.
Untuk panduan bacaan tawaf mulai putaran satu sampai tujuh, anda bisa tonton video sebelumnya pada link diatas.
Setelah selesai tawaf, maka dilanjutkan dengan rukun yang ke 3 yaitu: Sai
3. Sai adalah berjalan-jalan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran. Di mulai dari bukit shafa dan berakhir di bukit Marwah. Jarak antara Shafa dan marwah ini kira-kira sekitar 500 meter, jadi harus siap fisik untuk jalan kaki sejauh 2,5km.
Kemudian setelah selesai melakukan sa'i, dilanjutkan pada rukun yang ke 4 yaitu Tahallul.
Tahallul adalah mencukur rambut kepala atau memotong sebagian. pelaksanaan tahallul ini boleh dilakukan dimana saja, baik itu di bukit shafa setelah selesai sa'i, dan bisa juga di tempat potong rambut yang banyak di sekitaran masjidil haram. atau bisa juga di hotel setelah pulang. Namun kebanyakan jama'ah biasanya melakukan tahallul di bukit shafa setelah selesai sa'i, maka dari itu kita harus persiapan membawa gunting agar bisa memotong rambut sendiri, tidak perlu meminta orang lain untuk memotong rambut karena kebanyakan orang pada sibuk ditempat itu, jika kita membawa gunting sendiri tinggal potong sendiri, minimal 3 helai rambut sebagai syarat, dan khusus untuk laki-laki lebih afdhal adalah dipotong semua sampai gundul.
Dan rukun yang ke 5 adalah Tertib.
Tertib artinya mengerjakan sesuai urutan, tidak boleh mendahulukan apa seharusnya di ahirkan, dan tidak mengakhirkan apa yang seharusnya di dahulukan.
Bila salah seorang jama'ah meninggalkan salah satu rukun umrah tersebut, maka ibadah umrahnya tidak sah dan wajib membayar dam, atau membayar denda..
========
Teman-teman sekalian...
Wajib umrah itu adalah berihram dari tempat miqat dan berniat untuk melaksanakan umrah.
Adapun tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Sebelum berangkat menaiki kendaraan dari hotel, mandi terlebih dahulu kemudian mengenakan wangi-wangian.
2. Bagi pria diwajibkan mengenakan kain ihram yang sudah ditentukan, yaitu dua helai kain yang tidak ada jahitannya, satu helai kain untuk pengganti celana, dan yang sehelai lagi digunakan untuk selendang.
Bagi perempuan pakaian ihramnya baju yang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Setelah tiba di tempat miqat, ( tempat miqat ini Jika berangkat dari Madinah, biasanya berhenti di Bir Ali untuk mengambil miqat, jarak antara madinah dan Bir Ali sekitar 10km dari kota Madinah) lakukan shalat sunnah disitu sebanyak dua rakaat yaitu shalat sunnah Ihram, atau lebih afdhal shalat sunat tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, kemudian shalat sunnah ihrom. setelah selesai shalat kemudian membaca niat umroh.
4. Adapun lafadz niatnya adalah sebagaimana disebutkan diatas:
Bacaan niat Umrah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Atau :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالىَ
Aku niat umrah dengan berihram karena Allah ta'ala.
5. Setelah selesai berihram dan berniat, kemudian dilanjutkan menaiki kendaraan menuju Makkah
Dan selama perjalanan menuju Makkah hendaklah memperbanyak membaca talbiyah.
لَـبَّـيْكَ اللَّهُمَّ لَـبَّـيْكَ، لَـبَّـيْكَ لاَ شَرْيَكَ لَكَ لَـبَّـيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Aku memenuhi panggilan-Mu Ya Allah (sungguh) Aku memenuhi panggilan-Mu, (sungguh) Aku memenuhi panggilan-Mu tiada sekutu bagimu, sesungguhnya seluruh pujian kesempurnaan, dan seluruh nikmat serta kekuasaan hanya milik-Mu yang tiada sekutu bagi-Mu.
Dan ini adalah catatan penting yang harus kita ingat. Setelah kita selesai berihram dan mengucapkan niat, maka berlakulah semua larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama perjalanan menuju Umroh.
Adapun Larangan-larangan saat melaksanakan ihram tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak diperbolehkan memotong rambut dan juga mencabutnya, baik itu rambut di kepala, maupun bulu-bulu di seluruh badan seperti kumis, janngut, buku ketiak, bulu kemaluan, maupun bulu-bulu lainnya.
2. Tidak boleh memotong kuku.
3. Tidak boleh menggaruk kulit sampai terkelupas apalagi sampai mengeluarkan darah.
4. Tidak diperbolehkan mengenakan parfum dan wewangian, termasuk parfum yang terdapat pada sabun mandi, ataupun sabun cuci tangan.
5. Tidak diperbolehkan, seperti bertengkar atau bikin gaduh.
6. Tidak diperbolehkan bermesraan meskipun suami dengan istrinya.
7. Tidak diperbolehkan melakukan hubungan intim atau bersetubuh meskipun hubungan suami dengan istrinya.
8. Tidak diperbolehkan berkata-kata kotor, jorok, kasar, mencaci, memaki, marah2, semuanya dilarang.
9. Tidak diperbolehkan melakukan pernikahan, juga tidak diperbolehkan menikahkan.
10. Tidak diperbolehkan berburu binatang liar, atau juga membantu berburu.
11. Tidak diperbolehkan membunuh binatang, baik itu binatang liar atau pun binatang peliharaan, bahkan lalat sekalipun. (kecuali jika mendapati binatang berbahaya yang mengancam keselamatan, maka diperbolehkan).
12. Tidak diperbolehkan memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan yang masih hidup, termasuk pepohonan dan juga rerumputan.
13. Tidak diperbolehkan memakai make-up.
Khusus bagi pria, tidak boleh mengenakan pakaian lain yang ada jahitannya seperti celana dalam, kaos dalam, kaos kaki, peci, topi, sorban, Tidak boleh memakai pakaian yang terdapat jahitannya, dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki.
dan tidak boleh menutup kepala meskipun dengan menggunakan kain ihrom. Ini yang sering terjadi pada jamaah yang kelupaan, ketika tiba di suatu tempat dalam keadaan panas, lalu menutupi kepala dengan kain ihrom untuk mengurangi panas, dan itu dilarang.
Sedangkan untuk Wanita tidak diperbolehkan : menutup wajah, dan tidak boleh menutup telapak tangan mengenakan apa pun termasuk sarung tangan.
Larangan ini terus berlanjut selama rangkaian pelaksanaan umroh belum seselai. Dan larangan ini baru berakhir setelah kita selesai melakukan tahallul sebagaimana diterangkan tadi
=========
Teman-teman sekalian, setelah kita mengetahui tentang begitu banyak larangan-larangan yang harus dihindari saat melaksanakan ibadah umroh
Maka disini saya ingin memberikan Saran khusus terutama bagi jamaah umroh laki-laki:
Berdasarkan pada pengalaman yang saya alami, Pelaksanaan Ibadah umroh itu ujiannya seringkali terjadi saat kita selesai berihrom dan berniat, maka sejak saat itulah terasa ujian datang tanpa di sadari.
Saya ceritakan sedikit tentang alur perjalanannya:
Pertama: Jika kita berangkat dari madinah menuju Mekkah untuk menjalankan umroh, maka kita akan mampir di Zul Hulaifah, yang mana di situ terdapat suatu Masjid yang bernama Masjid Bir Ali. jarak dari madina ke Bir Ali itu sekitar 10km.
Kemudian disitu kita turun
========
Teman-teman sekalian....
Adapun Tempat-tempat Miqat yang sering dituju oleh jama'ah umroh terdiri dari 9 tempat, antara lain;
1. Zul Hulaifah.
Dhul Hulaifah adalah merupakan tempat ambil miqat yang berlokasi di barat daya kota Makkah, sekitar 10 km dari kota Madinah.
Tempat ini dikenal sebagai Bir Ali atau Sumur Ali. Bir Ali ini memiliki sejarah penting, karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya berihram dari sini dalam perjalanan umrah dan haji dari kota Madinah.
2. Ji'ranah:
Ji'ranah adalah sebuah tempat yang terletak sekitar 19 km di sebelah utara Makkah.
Sejarah Ji'ranah terkait dengan peristiwa haji Wada arau haji perpisahan. di mana Rasulullah SAW dan para sahabatnya pernah berihram dari Ji'ranah.
3. Yalamlam
Yalamlam adalah sebuah tempat yang berada di arah tenggara kota Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer.
Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah yang berasal dari Negri Yaman, dan juga mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan juga Jepang.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam dan Qarnul Manazil. Kru pesawat biasanya akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas kota Yalamlam dan juga Qarnul Manazil.
Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji atau niat umrah di dalam pesawaat.
4. Tana'im
Tana'im adalah sebuah tempat yang terletak sekitar 9 km sebelah tenggara Masjidil Haram.
Masjid Tana'im juga dikenal dengan nama Masjid Aisha, yang dihubungkan dengan peristiwa kerika Rasulullah SAW berumrah, bersama dengan istrinya yaitu Sayyidah Aisha, namun ketika sampai di kota Mekkah, sayyidah Aisha mengalamai haidh sehingga tidak bisa melakukan Umroh, dan setelah haidhnya selesai, kemudian Rasulullah SAW menyuruh sayyidah Aisha untuk melakukan miqat di Tana'im, maka di bangulah di tempat tersebut sebuah Masjid yang dinamakan Masjid Aisha.
5. Hudaibiyah.
Hudaibiyah adalah sebuah tempat yang terletak di sebelah barat daya kota Makkah. Jarak antara Hudaibiyah dan Masjidil Haram adalah sekitar 18 kilometer.
6. Juhfah
Juhfah adalah sebuah tempat yang berlokasi sekitar 183 kilometer di arah barat laut kota Mekkah. Lokasi miqat ini biasanya digunakan jemaah haji atau umroh dari negara Syria, Yordania, Mesir dan Lebanon.
7. Qarnul Manazil atau as-Sail
Lokasi Qarnul Manazil atau as-Sail ini berlokasi di dekat kawasan pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur kota Makkah. Biasanya, titik miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jemaah dari Dubai.
8. Zatu Irqin
Lokasi miqat ini berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut kota Mekkah.
Biasanya tempat ini digunakan sebagai lokasi miqat jemaah haji dan umroh dari Iran dan Irak, atau yang melalui rute yang sama.
9. Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Bandara King Abdul Aziz dijadikan lokasi miqat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980, tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Fatwa ini dikukuhkan kembali pada 19 September 1981
Wallahu A'lam Bi Shawab...
Bagi para Masyayikh yang menemukan kesalahan dalam penyampaian ini, silahkan memberikan koreksi.
Terima kasih..
0 Comments:
Posting Komentar