Latest News

Cari Blog Ini

27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2771

Kitab: Jenazah
Bab: Shalat untuk orang yang mati karena menjalani hukuman hudud

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ حَدَّثَنِي نَفَرٌ مِنْ أَهْلِ الْبَصْرَةِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَى مَاعِزِ بْنِ مَالِكٍ وَلَمْ يَنْهَ عَنْ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] telah menceritakan kepadaku [beberapa orang Bashrah], dari [Abu Barzah Al Aslami] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menshalati Ma'iz bin Malik dan tidak melarang untuk menshalatkanya.
(Sunan Abu Daud No. 2771)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Comments:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2771 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian