Latest News

Cari Blog Ini

27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2613

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penjelasan tentang status wilayah Khaibar"

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عَامَلَ يَهُودَ خَيْبَرَ عَلَى أَنَّا نُخْرِجُهُمْ إِذَا شِئْنَا فَمَنْ كَانَ لَهُ مَالٌ فَلْيَلْحَقْ بِهِ فَإِنِّي مُخْرِجٌ يَهُودَ فَأَخْرَجَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar, dari [Abdullah bin Umar], bahwa [Umar] berkata; wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat kita dapat mengeluarkan mereka apabila kami menghendaki. Barang siapa yang memiliki harta maka hendaknya ia mengambilnya karena sesungguhnya aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi. Kemudian Umar mengeluarkan mereka.
(Sunan Abu Daud No. 2613)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 Comments:

Posting Komentar

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2613 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian